Kerugian Negara Rp17,1 Juta, Sekda Samosir Jabiat Sagala dkk Divonis 1 Tahun, Cuma Rekanan Kena UP

Dalam persidangan secara maraton yang berlangsung hingga, Kamis malam (18/8/2022), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan keempat terdakwa atas nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala dan kawan-kawan (dkk) masing-masing divonis 1 tahun penjara.

topmetro.news – Dalam persidangan secara maraton yang berlangsung hingga, Kamis malam (18/8/2022), di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan keempat terdakwa atas nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala dan kawan-kawan (dkk) masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Baik Jabiat Sagala dan Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir.

Maupun Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik serta Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) masing-masing dipidana denda Rp50 juta.

Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar maka diganti para terdakwa dengan pidana 1 bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut.

Fakta Persidangan

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan. para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Yakni menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada pada dirinya secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan dana Percepatan Penanggulangan Covid-19 TA 2020 lalu.

Bukan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya serta belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Keadaan yang meringankan, terdakwa tidak turut menikmati uang kerugian keuangan negaranya,” urai Sarma Siregar.

Dengan demikian hukuman yang dijatuhkan kepada Jabiat Sagala dan Mahler Tamba lebih rendah dari tuntutan JPU.

Pada persidangan lalu Jabiat Sagala dituntut JPU dari Kejati Sumut Resky Pradhana agar dipidana masing-masing 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp944.050.768 subsidair 3,5 tahun penjara terkait penggunaan dana percepatan penanggulangan Covid-19 TA 2020.

Demikian juga dengan terdakwa Sardo Sirumapea dan Santo Edi Simatupang lebih 5,5 tahun penjara dengan, subsidair maupun membayar UP kerugian keuangan dengan subsidair 3 tahun dan 3 bukan penjara.

Uang Pengganti

Majelis hakim berkeyakinan dalam perkara tersebut kerugian keuangan negara hanya sebesar Rp17.163.000. Sedangkan yang menikmatinya adalah warga penerima bantuan percepatan penanggulangan Covid-19 dan terdakwa Santo Edi Simatupang.

Untuk itu majelis hakim membebankan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara kepada terdakwa Santo Edi Simatupang sebesar Rp17.163.000.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara.

Hanya terdakwa Jabiat Sagala lewat monitor sidang video teleconference (vicon) yang menyatakan banding atas vonis majelis hakim.

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya menyatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum (PH) mereka, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Sementara usai persidangan JPU Resky Pradhana ketika ditanya wartawan atas vonis majelis hakim menyatakan, menghormati putusan tersebut.

“Kalau soal sikap atas putusan itu, Saya akan melaporkannya lebih dulu ke Pimpinan,” katanya datar.

Penanggulangan Covid

JPU Hendri Edison dalam dakwaan sebelumya menguraikan, Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir Rapidin Simbolon merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar.

Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp1.880.621.425 tanpa melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).

Demikian juga dengan metode PL kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp410.291.700 yang belakangan diketahui disebut-sebut tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.

Hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment